• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Cerminmalut.com
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
Cerminmalut.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Kades Palo Terancam 20 Tahun Penjara

CM.com by CM.com
Desember 17, 2019
in Daerah, HALMAHERA TENGAH, TERKINI
0
Ilustrasi

Ilustrasi

WEDA-SR.com, Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Palo, Kecamatan Patani Timur, Bunyamin Hi Kahar alias Memet, bersama mantan bendahara Desa Palo Kahiril, terancam 20 Tahun Penjara. Bagaimana tidak, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum, karena menyalahgunakan kewenangannya, saat menjabat sebagai kepala desa.

Bunyamin dan Khairil disangkakan pasal, primer pasal 2 ayat 1 Undang-Nndang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UUNomor  20 tahun 2001 tentang perubahan  atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Berdasarkan laporan dari Inspektorat Halmahera Tengah, dan dilakukan gelar perkara, hasilnya adalah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi melawan hukum atau menyahgunakan kewenanganya, dan memperkaya diri terkait pengelolaan dana desa,” kata Kapolres Halteng, AKBP Andri Harinyanto, saat menggelar konfrensi pers, Selasa (17/11).

Kapolres menjelaskan, kasus ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan 4 saksi ahli.

Selain itu, sebanyak 23 dokumen ikut disita, dan hasil pemeriksaan keuangan menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara senilai  Rp 246.700.000. “Dari itu kemudian ditetapkan Bunyamin Hi Kahar alis Memet dan Khairil sebagai tersangka korupsi Dana Desa Palo Tahun 2016,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Halteng, dan sementara dalam tahap pemberkasan, direncakan pekan depan sudah tahap satu ke Jaksa. “Kalau kades suda tahap satu. Untuk bendahara Senin pekan depan kita tahap satu ke Jaksa,” tambah Kasat Reskrim, IPTU Effan Sulaiman. Kasat mengaku, berdasarkan hasil penyidikan sementara, baru dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya. (hrn/ried)

 

Previous Post

Hasil Investigasi Pesawat Garuda Rute Ternate – Jakarta Nyaris Tabrakan Diserahkan ke Dephub RI

Next Post

Hasan Bay Optimis Maju Pilwako Ternate

Next Post
Hasan Bay Optimis Maju Pilwako Ternate

Hasan Bay Optimis Maju Pilwako Ternate

Discussion about this post

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021Cerminmalut.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA

© 2021Cerminmalut.com