WEDA-SR.com, Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Palo, Kecamatan Patani Timur, Bunyamin Hi Kahar alias Memet, bersama mantan bendahara Desa Palo Kahiril, terancam 20 Tahun Penjara. Bagaimana tidak, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum, karena menyalahgunakan kewenangannya, saat menjabat sebagai kepala desa.
Bunyamin dan Khairil disangkakan pasal, primer pasal 2 ayat 1 Undang-Nndang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UUNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Berdasarkan laporan dari Inspektorat Halmahera Tengah, dan dilakukan gelar perkara, hasilnya adalah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi melawan hukum atau menyahgunakan kewenanganya, dan memperkaya diri terkait pengelolaan dana desa,” kata Kapolres Halteng, AKBP Andri Harinyanto, saat menggelar konfrensi pers, Selasa (17/11).
Kapolres menjelaskan, kasus ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan 4 saksi ahli.
Selain itu, sebanyak 23 dokumen ikut disita, dan hasil pemeriksaan keuangan menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara senilai Rp 246.700.000. “Dari itu kemudian ditetapkan Bunyamin Hi Kahar alis Memet dan Khairil sebagai tersangka korupsi Dana Desa Palo Tahun 2016,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Halteng, dan sementara dalam tahap pemberkasan, direncakan pekan depan sudah tahap satu ke Jaksa. “Kalau kades suda tahap satu. Untuk bendahara Senin pekan depan kita tahap satu ke Jaksa,” tambah Kasat Reskrim, IPTU Effan Sulaiman. Kasat mengaku, berdasarkan hasil penyidikan sementara, baru dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya. (hrn/ried)
Discussion about this post