TERNATE-SR.com, Direktorat Resesre Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak ± 27,64 gram.
Ketiga kasus dengan 3 tersangka, diamankan Ditresnarkoba itu, tersangka dengan inisial SB alias Y (32) wiraswasta, FP alias R, (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tidore Kepulauan serta KRS alias O, (33) honorer Satpol PP Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengatakan, penangkapan tersangka oleh Ditresnarkoba, merupakan hasil tindaklanjut infomasi masayarakat yang diterima.
Adip menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka, di awali dari penagkapan terhadap SB Alias Y dengan LP/61/XI/2019/MALUT/SPKT bertempat di sekitar area Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau, pada 4 November 2019, sekitar pukul 00.30 Wit.
“Penagkapan SB itu kita lakukan setelah dapat informasi dari pegawai Lapas Kelas IIA Ternate, bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja kering yang dilakukan SB dengan cara membawa narkotika jenis ganja kering tepatnya di Lingkungan Lapas Kls II A Ternate Kel, Jambula Kec. Ternate Pulau,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut lanjut Adip, polisi langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan tersangka SB Alias Y dan dari pengledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti. “Waktu penangkapan kita belum menemukan barang yang kita curigai, tetapi dilakukan pengembangan, baru ditemukan 1 sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kantong kresek warna merah dibalik tembok area lapas klas II A Ternate,” tegasnya.
Dari tangan tersangka SB, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 sachet plastik sedang narkotika jenis ganja kering, dengan berat 20,91 gram, 1 buah batu, 1 buah kaos oblong warna hijau, dan 1 buah Hp Xiaomi warna hitam berisi sim card. “Atas perbuatan tersebut, SB dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, untuk kedua tersangka ini, berinisial FP berstatus PNS Tikep dan Honorer Satpol PP Kota Ternate dengan inisial KRS alias O, diamankan sesuai dengan LP/62/XI/2019/MALUT/SPKT dan LP/63/XI/2019/MALUT/SPKT.
Penangkapan PNS Pemkot Tikep (FP) berlangsung pada 18 November 2019 sekitar pukul 04.45 Wit bertempat di belakang kantor eks Wali Kota Ternate. “Dari tangan FP, kita amankan barang bukti berupa 1 sachet kecil plastik bening narkotika jenis ganja kering dengan berat ± 1,09 gram, yang disimpan di saku depan celana,” katanya.
Lanjut Adip, dari penangkapan FP, anggota melakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,09 gram yang disimpan di saku depan celana terlapor.
Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakui membeli narkotika jenis ganja kering dari rekannya dengan inisial KRN, yang merupakan honorer di Satpol-PP Kota Ternate.
“Dari keterangan tersebut, KRS langsung kita amankan pada hari yang sama, bertempat di kediamannya di lingkungan Maliaro,” jelanya.
Sambungnya, dari tangan KRS tersebut, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa, 8 linting ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok marlboro merah dengan berat ± 3,15 gram, 2 sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok surya dengan berat ± 1,79 g0ram, 1 buah kertas tembakau, 3 pak plastik kecil warna bening serta 1 HP merk xiaomi note IV warna hitam.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka PNS Pemkot Tikep dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara honorer Satpol PP Ternate dijerat dengan pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Sementara itu, Ps. Kasubbag Binops Dit Resnarkoba Polda Malut, AKP Aziz Ibrahim Muamar menegaskan, dalam penangkapan PNS dan honorer, juga terdapat satu terduga pengguna, hanya saja dalam penangkapan tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti dan langsung dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Malut. “Memang ada rekan mereka yang juga ikut diamankan, tapi pengledahan dia tidak ada barang bukti dan langsung di rehabilitasi, karena hasil urine positif,” ungkapnya. (sh/red)
Discussion about this post