TOBELO-SR.com, Sembilan ibu rumah tangga alias emak-emak membuat heboh, dengan melakukan aksi tidak terpuji, dengan melakukan pembakaran mobiler kantor Desa Soasangaji Dim Dim, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, Senin (18/11/2019).
Aksi emak-emak ini, akhirnya membuat Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui sat Reskrim Polres Halut, Senin (26/11/2019), menangkap dan menahan mereka.
Sembilan emak emak yang ditetapkan tersangka ini, yakni FB, MB, NL, LL , DD , TD, ORL ,DK, AL yang telah ditahan di penjara Polres Halut. “Kami sudah lakukan penahanan 9 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, kesembilan emak-emak tersebut, dikenakan Pasal 170 sub 406 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Sembilan orang emak-emak ini tersangka, kita kenakan pasal yang sama, ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui, aksi pengerusakan kantor desa oleh sekelompok masyarakat, yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga di kantor Desa Soa Sangaji Dim Dim, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara Senin (18/11/2019) lalu.
Kejadian terjadi sekitar pukul 08.00 Wit, sekelompok emak-emak mendatangi kantor Desa Soa Sangaji Dim Dim dan langsung melakukan pengerusakan pagar kantor desa menggunakan palu 5 kilogram (kg) dan linggis, serta melakukan pembakaran kayu di tengah jalan poros Desa Soa Sangaji Dim Dim.
Aksi emak-emak tersebut, mengakibatkan seluruh mobiler kantor desa rusak dan sebagian hangus terbakar. Mereka melakukan aksi ini diduga pendukung salasatu calon Kepala Desa Yongkianus Boborotok, yang kalah pada pemilihan kepala desa secara serentak 30 September 2019 lalu dan menolak pelantikan kades terpilih. (fjr/red)
Discussion about this post