TERNATE-SR.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), memeriksa Mudafar Hamid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat praktek siswa Bidang Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Malut.
Mudafar Hamid diperiksa penyidik Pidsus Kejati Malut selama 1 jam. Drinya diperksa terkait pengadaan alat praktek siswa SMK oleh Dikjar Malut, yang diduga adanya mark-up anggaran senilai Rp 3,9 Miliar pada tahun anggaran 2018.
Mudafar Hamid mendatangi kantor Kejati Malut, Kamis (21/11/2019) sore sekitar pukul 16.05 Wit mengenakan kaos putih merah, topi hitam dan celana jeans hitam. Dia meninggakan kantor Kejati Malut, tepatnya pada pukul 17.10 Wit menggunakan jasa ojeg.
Usai diperiksa, Mudafar Hamid saat ditemui wartawan di halaman Kantor Kejati Malut, mengatakan, dirinya dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati untuk dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi terkait pengadaan Alat Praktek itu. “Pidsus minta saya klarifikasi terkait sumber anggaran Rp 3,9 miliar untuk pengadaan alat praktek itu,” kata Mudafar.
Selain diminta klarifikasi sumber anggaran, ada juga terkait 65 item alat yang diadakan dengan nilai Rp 3,9 miliar tersebut, kemudian terkait dokumen pengadaan juga dipertanyakan oleh penyidik Pidsus Kejati Malut selama kurang lebih satu jam di ruangan Pidsus.
Dia juga menyebut, penyidik Pidsus Kejati telah memintanya menghadirkan bukti dokumen-dokumen selama pengadaan sebagai bentuk perbandingan untuk kepentingan penyelidikan, dan dia selaku PPK siap menindaklanjuti atau memberikan kepeda penyidik. “Saya siap tindak lanjuti dokumen yang diminta penyidik Pidsus Kejati Malut,” kata Mudafar.
Dirinya otimis bekerja sudah sesuai prosedur dan kalau memang saat ini sudah ditangani penegak humum, dirinya tetap kooperatif terhadap penyidik untuk dimintai keterangan. “Saya kerja sudah sesuai RAP, jadi ini sudah ditangani Kejati Malut maka kita tunggu prosesnya, dan saya siap bertanggungjawab,” tegas Mudafar. Sembari mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media, karena kasus ini telah ditangani Kejati Malut.
Untuk diketahui, Mudafar Hamid sebelum diperiksa Pidsus Kejati Malut, dia juga sudah diperiksa oleh bidang Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Malut untuk dimintai keterangan terkait pengadaan alat praktek SMK tahun 2018, yang dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut pada Rabu (6/11/2019) lalu atas dugaan Mark-Up anggaran pengadaan Rp senilai 3,9 miliar.
Sementara As Pidsus Kejati Malut, Hasan Taher ketika ditemui usai memeriksa Mudafar Hamid tidak mau memberikan komentar, dirnya mempersilahkanawak media untuk mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua sebagai corong Kejati Malut. “Ke Kasi Penkum saja, nanti beliau (Apris) memberikan komentar,” singkat Hasan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Riman Ligua membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi terhadap PPK pengadaan alat praktek siswa SMK Dikjar Malut, Mudafar Hamid di ruangan Pidsus. Apris mengatakan, hanya sebatas klarifikasi terkait laporan atas dugaan adanya mark-up anggaran. “Iya masih sebagai bentuk klarifikasi kepada Mudafar Hamid selaku PPK di Dikjar Malut,” singkat Apris.(sh/red)
Discussion about this post