TERNATE-SR.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut, akan serius dan lebih memperdalam kasus Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery. Kasus yang dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan orang nomor satu di Halut itu, terhadap manatan Manager Sossial Performance Bidang Pengelolaan CSR PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Ajarani Mankujati pada tahun 2017 lalu, hingga kini masih diproses pihak berwajib.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKPB Hengky Setiawan mengatakan, sesuai petunjuk Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto kepada penyidik Ditkrimum, bahwa apabila cukup bukti, kasusnya dilanjutkan dan apabila tidak cukup bukti maka kita hentikan.
Hengky mengaku, walaupun sudah mendapatkan petunjuk dari Kapolda dan Direskrimum, namun saat ini penyidik baru mendapatkan satu alat bukti, sehingga pihaknya harus membutuhkan satu alat bukti lagi, dan langsung dilanjutkan ke sidik. “Untuk saat ini belum bisa dilanjutkan ke tahap sidik, karena masih kekurangan satu alat bukti lagi. Jadi kita penyidik mendapaatkan satu alat bukti tambahan lagi maka kasusunya kami sidik,” kata AKBP Hengky Setyawan, saat ditemui di Royal Resto, Rabu (21/11/2019).
Lanjut Hengky , dengan membutuh satu alat bukti lagi maka dirinya memintah kepada anggotanya selaku penyidik, agar lebih mempertajam dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat pada saat rapat di Kota Tobelo, Halut yang dikumpulkan oleh Bupati Halut Frans Manery pada saat itu, sehingga surat yang disampaikan bupati kepada PT. NHM itulah yang berdasarkan aspirasi masyarakat lingkar tambang atau inisiatif bupati Halut. “Penyidk akan melakukan pemeriksaaan lagi terhadap saksi-saksi yang menghadiri rapat yang dilakukan bupati di Tobelo, agar bisa mengetahui. Untuk itu, saya minta anggotapenyidik untuk serius dan mempertajam memeriksa saksi,” katanya.
Terkait dua kali layangan surat pelapor terhadap Ditkrimum yang dianggap tak direspon, kata Hengky bahwa, sudah ada respon dari penyidik Ditkrimum Polda Malut, karena pada September itu, penyidik telah mengirimkan surat SPDHP kepada pelapor bahwa kasusnya baru ditemukan satu alat bukti. “Kita menanggapi dengan mengirimkan surat SPDHP terhadap pelapor, entah diterima atau tidak, kita tidak tahu karena kasus ini penyidik baru menemukan satu alat bukti,” aku Hengky.
Dirinya menambahkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sesuai gelar perkara dan petunjuk yang diterima, penyidik Ditkrimum akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati Halut Frans Manery. “Saat ini penyidik sudah berangkat melakukan pemeriksaan saksi, sesuai petunjuk untuk lebih mempertajam penyelidikan terhadap kasus ini. Jadi selanjutnya kita tunggu jadwal bupati untuk dimintai keterangan sesuai petunjuknya,” tutur Hengky.
Untuk diketahui sebelumnya penyidik Ditkrimum Polda Malut sudah melayangkan dua kali pemanggilan klarifikasi terhadap Bupati Halut Frans Manery, namun orang nomnor satu di Halut itu belum mememnuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Malut. (sh/ried)
Discussion about this post