JAILOLO-SR.com, Berkas kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik, dengan tersangka anggota DPRD Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Atus Sandiang, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort Kabupeten Halmahera Barat (Kapolres Halbar) AKBP. Aditya Laksimada, kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/11/2019). “Jadi berkas pencemaran nama baik dengan tersangka Atus itu, kami menerima informasi berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa,” kata Aditya.
Orang nomor satu Polres Halbar juga mengakui, setelah dinyatakan P21 oleh pihak jaksa, pihaknya akan menyerahkan berkas tahap II guna dilakukan penuntutan oleh jaksa.
“Untuk itu, pihaknya sudah persiapkan untuk penyerahan berkas tahap II beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa dan penyerahan berkas tahap II secepatnya akan kami lakukan,” kata Aditya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Halbar M Asyhari Waisale ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Atus yang juga anggota DPRD Halbar sudah dinyatakan P21. “Memang sebelumnya penyidik Polres Halbar sudah menyerahkan berkas tahap I terkait kasus tersebut, namun dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan (P19) yang disertai petunjuk untuk dilengkapi,” jelas Asyhari. “Namun setelah dilengkapi oleh penyidik, pihaknya (jaksa) melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, sudah memenuhi unsur tindakan pidana dan dinyatakan lengkap (P21),” kata Asyhari yang biasa disapa Aison. (u3/red)
Discussion about this post