TERNATE-SR.com, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai non PNS menabrak aturan. Aturan yang ditabrak itu bila direalisir pada tahun 2020, Wali Kota bisa terancam kasus korupsi karena memperkaya orang lain.
“Wali Kota terancam tersandung kasus korupsi bila memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke non PNS,” kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Moktar Adam, di Gambesi,Ternate Selatan, Senin (18/11/2019).
Akademisi ini mengatakan hal itu menyikapi temuan Badan Anggaran (Banggar) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate akan menabrakan aturan, jika memberikan TPP untuk pengawan non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tabrak aturan, menurut Moktar diatur dalam Permendagri, mengingat temuan Banggar DPRD tersebut ketika membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) Setda Kota Ternate, telah mengalokasi anggaran TPP untuk pegawai non ASN.
“Kalau sampai pemberian TPP itu direalisasi pada tahun 2020, Wali Kota diancam akan tersandung kasus korupsi. Karena substansi UU Tipikor itu memperkayan diri sendiri dan memperkaya orang lain,” ujarnya sambil menyebut regulasi tersebut.
Karena itu, menurut Moktar, sesuai amanat pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007. Permendagri tersebut mengatur TPP hanya diberi kepada PNS.
Pemerintah Kota dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Wali Kota yang memberikan, sedangkan penerima TPP tidak dikenakan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Mubin A. Wahid menegaskan, Banggar DPRD menemukan wali kota rencana akan memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai non PNS. Kebijakan ini direalisasikan berarti pemerintah kota menabrak aturan.
“Temuan itu diperoleh saat membahas rencana kerja dan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate. Temuan itu menabrak aturan yang telah diatur dalam Permendagri,” tegas Anggota Banggar DPRD Kota Ternate itu. (red)
Discussion about this post