TERNATE-SR.com. Upah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan naik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate akan merasionalisasikan anggaran yang ada terkait kenaikan honor ad hoc atau penyelenggara tingkat bawah. Jika ada kekurangan akan disampaikan ke Pemerintah (Pemkot) Kota Ternate untuk ditindaklanjuti.
Ketua KPU Kota Ternate M Zen A Karim, ketika dihubungi menyampaikan, jika dilihat dari kenaikan honororium ad hoc, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 27.185.200.000 dianggap masih kurang.
Sebelumnya menurut M Zen, kenaikan honororium ad hoc telah disampaikan kepada Pemkot Ternate, saat pembahasan NPHD untuk Pilkada 2020. Hanya saja alasan Pemkot harus ada surat resmi yang menjadi dasar untuk dinaikan honor tenaga ad hoc.
“Waktu itu kami sudah sampaikan namun belum ada dasar yang jelas, makanya Pemkot belum mau menganggarkan,” kata M Zen.
Saat ini, menurt M Zen, dasar kenaikan honor ad hoc telah ada melalui edaran dari KPU RI, menindaklanjuti Surat Kementrian Keuangan. Sehingga minggu depan pihaknya akan menyampaikan ke Pemkot Ternate terkait kenaikan honor ad hoc. “Minggu depan kami akan berkoordinasi langsung ke Pemkot,” ucapnya.
Sebelumnya sempat disampaikan secara lisan kepada Wali Kota Ternate saat launching Pemilihan Wali Kota Ternate 2020 pada 3 Novenber 2019. Namun secara resmi pihaknya masih belum berkoordinasi.
“Walapun begitu, dalam pembahasan anggaran NPHD waktu lalu juga telah disinggung. Pemkot merepon baik dan akan mengakomodir sepanjang ada dasar kenaikan honor ad hoc,” terangnya.
M Zen berharap, terkait penganggaran honor ad hoc secepatnya dibahas dan direalisasikan sebelum rekrutmen PPK dan (PPS mendatang. “Kami berharap penganggaran kenaikan honor ini segera dibahas,” tutupnya.
Sebagai informasi, kenaikan honor ad hoc untuk PPK mengalami kenaikan dari sebelumnya dari Rp 1,8 juta naik menjadi Rp 2,2 juta. Untuk anggota Rp 1,9 juta. Sedangkan PPS naik menjadi Rp 1,2 juta dari Rp 850 ribu. Untuk anggota sebesar Rp 1 juta. KPPS yang selama ini sebesar Rp 550 ribu, naik menjadi Rp 1 juta. Untuk anggota KPPS dari Rp 500 naik menjadi Rp 850. (red)
Discussion about this post